berita terbaru Indonesia, analisis | Latest breaking Indonesian news headlines

Pengadilan Belanda memberikan hukuman penjara 18 bulan kepada pengusaha Rusia karena melanggar sanksi

Sebuah pengadilan Belanda pada Selasa menghukum seorang pengusaha Rusia 18 bulan penjara karena mengekspor chip komputer dan produk elektronik lainnya ke industri senjata dan pertahanan Rusia yang melanggar sanksi Uni Eropa dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.

UE telah memberlakukan serangkaian sanksi yang luas terhadap Moskow sejak invasi ilegal Ukraina tahun lalu memicu perang yang kini memasuki bulan ke-20. Pengadilan Distrik Rotterdam mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pria itu mengubah pengelakan sanksi menjadi “model pendapatan”.

Pria tersebut, yang identitasnya tidak diungkap sesuai dengan aturan pengadilan Belanda, mengekspor produk “dual-use” yang dapat memiliki aplikasi sipil dan militer ke perusahaan yang terkait dengan industri pertahanan di Rusia selama periode lebih dari tujuh bulan.

Pengadilan memutuskan bahwa dia memalsukan tagihan untuk ekspor dan mengirimkannya ke Rusia melalui perusahaan di the Maldives.

Mengatakan dia adalah “link esensial” dalam skema itu, pengadilan mengatakan dia “dengan sengaja dan sengaja mengelak sanksi UE”.

“Dia telah sangat merusak tujuan yang dimaksudkan dari sanksi, yaitu memutus teknologi kritis untuk Rusia yang dapat berkontribusi pada peningkatan teknologi sektor pertahanan dan keamanan Rusia,” kata pengadilan.

Perusahaan pria itu dikenakan denda 200.000 euro ($212.000) atas peranannya dalam skema itu.