berita terbaru Indonesia, analisis | Latest breaking Indonesian news headlines

Slovenia Sahkan Undang-Undang untuk Legalkan Bantuan Kematian bagi Orang Dewasa dengan Penyakit Terminal

(SeaPRwire) –   menjadi negara Eropa Timur pertama yang mengesahkan undang-undang pada hari Jumat untuk mengizinkan bunuh diri dengan bantuan medis bagi orang dewasa yang sakit parah, dalam perubahan kebijakan akhir hayat regional.

Anggota parlemen negara itu meloloskan RUU tersebut setelah pemungutan suara parlemen yang diawasi ketat dengan 50 suara mendukung, 34 menentang, dan tiga abstain. Pemungutan suara juga difokuskan pada referendum nasional yang menuntut perluasan hak akhir hayat.

Legislasi ini muncul setelah referendum konsultatif tahun lalu di mana 55% pemilih mendukung hak untuk . Sementara langkah ini dipuji sebagai bersejarah, implementasi hukum tidak akan segera dilakukan karena prosedur dan mekanisme pengawasan masih dikembangkan.

Undang-undang ini berlaku untuk orang dewasa yang sakit parah yang mengalami penderitaan yang tak tertahankan tanpa prospek perbaikan. Agar kandidat memenuhi syarat, mereka harus kompeten secara mental dan telah menghabiskan pilihan perawatan yang tersedia. Individu yang hanya menderita penyakit mental akan dikecualikan dari kelayakan. Pasien harus memberikan persetujuan yang terinformasi, sukarela, dan berulang. Dipercaya bahwa proses tersebut mungkin memerlukan evaluasi oleh banyak profesional medis.

Meskipun dipuji sebagai langkah penting, itu tidak akan segera dilaksanakan karena prosedur terperinci dan mekanisme pengawasan masih dalam tahap finalisasi.

“Ini adalah kemenangan bagi welas asih dan martabat,” kata seorang anggota parlemen yang mendukung RUU tersebut. Sebuah kelompok hak sipil yang menentang undang-undang referendum untuk membatalkan tindakan tersebut.

Sebuah kelompok hak sipil yang menentang undang-undang baru berjanji pada hari Jumat untuk mencari dukungan publik untuk potensi upaya memaksa .

Beberapa negara lain, termasuk Kanada, Jerman, Belgia, Swiss, Belanda, Australia dan Kolombia, telah melegalkan apa yang disebut kematian dengan bermartabat.

Bulan lalu, parlemen Inggris memilih untuk melegalkan assisted dying, meskipun RUU tersebut masih harus melewati majelis tinggi parlemen.

Di AS, 11 negara bagian mengizinkan bantuan medis dalam kematian: Delaware, California, Colorado, Hawaii, Maine, Montana, New Jersey, New Mexico, Oregon, Vermont dan Washington. Anggota parlemen di beberapa negara bagian lain sedang mempertimbangkan undang-undang serupa.

Washington, D.C., juga mengizinkan physician-assisted suicide.

Reuters berkontribusi pada laporan ini.

Artikel ini disediakan oleh penyedia konten pihak ketiga. SeaPRwire (https://www.seaprwire.com/) tidak memberikan jaminan atau pernyataan sehubungan dengan hal tersebut.

Sektor: Top Story, Daily News

SeaPRwire menyediakan distribusi siaran pers real-time untuk perusahaan dan lembaga, menjangkau lebih dari 6.500 toko media, 86.000 editor dan jurnalis, dan 3,5 juta desktop profesional di 90 negara. SeaPRwire mendukung distribusi siaran pers dalam bahasa Inggris, Korea, Jepang, Arab, Cina Sederhana, Cina Tradisional, Vietnam, Thailand, Indonesia, Melayu, Jerman, Rusia, Prancis, Spanyol, Portugis dan bahasa lainnya. 

“`