berita terbaru Indonesia, analisis | Latest breaking Indonesian news headlines

Tiga warga negara Inggris terancam hukuman mati oleh regu tembak karena diduga menyelundupkan kokain ke Indonesia

(SeaPRwire) –   bisa menghadapi hukuman mati oleh regu tembak setelah mereka diduga menyelundupkan sekitar satu kilogram – lebih dari dua pon – kokain ke pulau Bali di Indonesia.

The Associated Press melaporkan bahwa jaksa I Made Dipa Umbara mengatakan Jonathan Christopher Collyer, 28 tahun, dan Lisa Ellen Stocker, 29 tahun, ditangkap pada 1 Februari, setelah petugas bea cukai menghentikan mereka di mesin X-ray ketika mereka menemukan barang-barang mencurigakan yang disamarkan sebagai paket makanan di dalam koper mereka.

Umbara mengatakan kepada Pengadilan Negeri Denpasar selama persidangan pada hari Selasa bahwa hasil tes lab mengkonfirmasi 10 kantong campuran makanan penutup bubuk “Angel Delight” di bagasi Collyer, bersama dengan tujuh kantong serupa di koper Stocker berisi 993,56 gram, atau 2,19 pon, kokain, senilai sekitar 6 miliar rupiah ($368.000).

Dua hari setelah Collyer dan Stocker ditangkap, polisi menangkap Phineas Ambrose Float, 31 tahun, setelah operasi penyamaran pengiriman yang diatur oleh penegak hukum yang melibatkan dua tersangka lainnya yang menyerahkan narkoba kepadanya di tempat parkir sebuah hotel di Denpasar.

Float diadili secara terpisah, menurut Umbara.

Kokain tersebut diangkut dari Inggris ke Indonesia melalui Bandara Internasional Doha di Qatar, jelas Umbara.

Ketiganya berhasil menyelundupkan kokain ke Bali pada dua kesempatan sebelumnya sebelum dihentikan pada percobaan ketiga mereka, Ponco Indriyo, wakil direktur Unit Narkotika Polda Bali, mengatakan saat konferensi pers di Denpasar pada 7 Februari.

Tuntutan terhadap ketiganya diumumkan pada hari Selasa di ruang sidang Bali. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman mati. Di Indonesia, penyelundup narkoba terkadang dieksekusi oleh regu tembak.

Panel yang terdiri dari tiga hakim menunda persidangan hingga 10 Juni, ketika pengadilan akan mendengarkan kesaksian dari para saksi.

Menurut Kementerian Hukum dan HAM, saat ini ada 530 orang yang menunggu hukuman mati di Indonesia, termasuk 96 warga negara asing, sebagian besar karena kasus narkoba, lapor AP.

Eksekusi terakhir di Indonesia adalah terhadap seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing, yang dilakukan pada Juli 2016.

Lindsay Sandiford, 69, dari Inggris Raya, telah berada di hukuman mati di Indonesia selama lebih dari satu dekade.

Sandiford ditangkap pada tahun 2012 setelah ia ditemukan memiliki lebih dari delapan pon kokain di lapisan kopernya di bandara Bali.

Pengadilan tertinggi di Indonesia menguatkan hukuman mati untuk Sandiford pada tahun 2013.

The United Nations Office on Drugs and Crime mengatakan Indonesia adalah pusat penyelundupan narkoba utama meskipun memiliki beberapa undang-undang narkoba terketat di dunia, sebagian karena sindikat narkoba internasional menargetkan populasi mudanya.

Artikel ini disediakan oleh penyedia konten pihak ketiga. SeaPRwire (https://www.seaprwire.com/) tidak memberikan jaminan atau pernyataan sehubungan dengan hal tersebut.

Sektor: Top Story, Daily News

SeaPRwire menyediakan distribusi siaran pers real-time untuk perusahaan dan lembaga, menjangkau lebih dari 6.500 toko media, 86.000 editor dan jurnalis, dan 3,5 juta desktop profesional di 90 negara. SeaPRwire mendukung distribusi siaran pers dalam bahasa Inggris, Korea, Jepang, Arab, Cina Sederhana, Cina Tradisional, Vietnam, Thailand, Indonesia, Melayu, Jerman, Rusia, Prancis, Spanyol, Portugis dan bahasa lainnya. 

“`