TLDR
- Tiongkok memperketat regulasi kripto, membatasi stablecoin dan tokenisasi aset dunia nyata.
- Regulasi baru melarang stablecoin yang terkait dengan yuan dan memerlukan persetujuan ketat untuk tokenisasi.
- Tiongkok memperketat cengkeramannya pada aktivitas kripto di luar negeri, termasuk stablecoin yang diterbitkan asing.
- Mitra keuangan dan teknologi perusahaan Tiongkok kini harus memenuhi standar kepatuhan yang lebih ketat.
(SeaPRwire) – Dalam langkah terbaru, regulator Tiongkok telah memperluas tindakan keras mereka terhadap aktivitas mata uang kripto, memperluas pembatasan pada stablecoin dan tokenisasi. Serangkaian aturan baru, yang diumumkan oleh berbagai organisasi nasional termasuk People’s Bank of China (PBOC) dan China Securities Regulatory Commission (CSRC), menegaskan kembali sikap tegas Tiongkok dalam mengendalikan mata uang virtual.
Keputusan ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran yang berkembang atas maraknya aktivitas spekulatif terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata, yang menurut regulator menimbulkan tantangan terhadap stabilitas keuangan.
JUST IN: China tightens crackdown, expanding crypto ban to cover RWA tokenization and offshore yuan stablecoins.
— The Daily Block (@thedailyblock)
Aturan baru, yang diuraikan dalam pemberitahuan yang dikeluarkan pada 6 Februari 2026, menegaskan kembali larangan Tiongkok tahun 2021 terhadap perdagangan mata uang kripto. Pemberitahuan tersebut juga memperluas pembatasan ini ke aktivitas terkait kripto apa pun, termasuk perdagangan dan penerbitan mata uang digital seperti Bitcoin, Ether, dan stablecoin populer seperti Tether (USDT), baik di dalam Tiongkok maupun lintas batasnya.
Pendekatan Tiongkok yang Lebih Ketat terhadap Stablecoin
Salah satu target utama dari tindakan keras yang diperluas ini adalah stablecoin, yang merupakan mata uang kripto yang dipatok pada mata uang fiat. Menurut otoritas Tiongkok, stablecoin menjalankan fungsi serupa dengan mata uang berdaulat, yang dapat merusak sistem moneter negara.
Pemberitahuan tersebut menekankan bahwa tidak ada entitas, baik domestik maupun asing, yang diizinkan untuk menerbitkan stablecoin yang terkait dengan yuan Tiongkok (renminbi) di luar Tiongkok tanpa persetujuan pemerintah sebelumnya. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah entitas mana pun melewati kontrol ketat Tiongkok atas sistem keuangannya.
Tindakan keras ini juga memengaruhi entitas luar negeri. Perusahaan Tiongkok yang sebelumnya menerbitkan atau memperdagangkan stablecoin di luar negeri kini harus mendapatkan persetujuan regulasi atau menghadapi sanksi. Langkah ini menyoroti kekhawatiran Tiongkok yang semakin besar atas munculnya sistem keuangan terdesentralisasi, yang beroperasi di luar kendali langsung otoritas nasional.
Pengetatan Kontrol pada Tokenisasi
Fokus utama lain dari regulasi baru ini adalah tokenisasi aset dunia nyata. Tokenisasi mengacu pada proses mengubah hak kepemilikan aset fisik atau keuangan, seperti real estat atau saham, menjadi token. Tren yang berkembang ini telah mendapatkan daya tarik yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak perusahaan yang bertujuan untuk menggunakan teknologi blockchain untuk meningkatkan likuiditas dan transferabilitas aset.
Otoritas Tiongkok telah menyatakan bahwa entitas mana pun, baik asing maupun domestik, yang ingin melakukan tokenisasi aset kini harus memenuhi standar kepatuhan yang lebih ketat. Perusahaan-perusahaan ini harus mendapatkan persetujuan regulasi atau mengajukan dokumen yang diperlukan kepada badan pemerintah sebelum melanjutkan. Pemberitahuan tersebut juga menekankan pentingnya mematuhi standar kepatuhan yang ditingkatkan untuk mitra keuangan dan teknologi yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pengawasan Aktivitas Kripto di Luar Negeri
Regulasi baru ini juga meningkatkan pengawasan terhadap operasi mata uang kripto di luar negeri yang melibatkan entitas Tiongkok. Perusahaan yang melakukan aktivitas kripto atau tokenisasi di luar Tiongkok kini menghadapi pengawasan yang lebih ketat. Langkah ini menunjukkan niat Tiongkok untuk memantau dan mengendalikan aktivitas terkait kripto di luar batas negaranya, memastikan bahwa bisnis Tiongkok sepenuhnya mematuhi hukum domestik.
Otoritas telah memperjelas bahwa semua aktivitas terkait kripto, baik domestik maupun internasional, tunduk pada kerangka regulasi ketat negara tersebut. Perluasan kontrol ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Tiongkok untuk mengekang investasi spekulatif dalam mata uang virtual, yang menurut regulator dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
Artikel ini disediakan oleh penyedia konten pihak ketiga. SeaPRwire (https://www.seaprwire.com/) tidak memberikan jaminan atau pernyataan sehubungan dengan hal tersebut.
Sektor: Top Story, Daily News
SeaPRwire menyediakan distribusi siaran pers real-time untuk perusahaan dan lembaga, menjangkau lebih dari 6.500 toko media, 86.000 editor dan jurnalis, dan 3,5 juta desktop profesional di 90 negara. SeaPRwire mendukung distribusi siaran pers dalam bahasa Inggris, Korea, Jepang, Arab, Cina Sederhana, Cina Tradisional, Vietnam, Thailand, Indonesia, Melayu, Jerman, Rusia, Prancis, Spanyol, Portugis dan bahasa lainnya.

JUST IN: China tightens crackdown, expanding crypto ban to cover RWA tokenization and offshore yuan stablecoins.